Pada Selasa, 15 April 2025 Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada dua puluh orang pelaku pendakian ilegal yang diamankan pada Minggu (13 April 2025) lalu. Para pelaku tersebut didampingi oleh orang tua/wali masing-masing dan diterima Kepala Balai TNGM melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala SPTN Wilayah II, serta didampingi oleh Koordinator Polisi Kehutanan.
Pemeriksaan/ pengambilan keterangan oleh Balai TNGM berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat. Kepada seluruh pelaku tersebut telah diberikan sanksi sebagai berikut:
1. Bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir ke kantor Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan;
2. Bersedia menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan kampanye konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala setiap minggu 1 unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama 6 bulan. Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM;
3. Bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama 1 bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya;
4. Bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1000-1500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem (terselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan)
5. Bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam/black list pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di Kawasan Konservasi selama 3 tahun.
Sebagai informasi, pada Senin (14 April 2025) Balai TN Gunung Merapi juga memanggil dua orang pelaku pendakian ilegal lainnya untuk dimintai keterangan. Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada para orang tua/wali yang telah kooperatif dengan hadir dan mendampingi selama proses berlangsung.
Wahyudi juga kembali menekankan status kegunungapian Gunung Merapi yang berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer sehingga tidak disarankan untuk pendakian, sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi.
====
Penanggung jawab : Muhammad Wahyudi, S.P, MSc. (Kepala Balai) – +6285244012365
FB : Taman Nasional Merapi
Instagram : @btn_gn_merapi
TikTok : @btng.merapi
Call center : +6281555777002