Kenali Potensi Kejahatan Karbon

Kenali Potensi Kejahatan Karbon; Wawancara Ekslusif Mas Achmad Santosa

Jakarta – Perdagangan karbon harus diatur secara tegas oleh negara. Karena ada potensi kejahatan dalam perdagangan karbon yang sedang jadi hot issue ini.

Selama tiga dekade terakhir, pemanasan global telah menjadi isu global yang semakin meningkat. Laporan International Panel for Climate Change (IPCC) secara komprehensif mengkonfirmasi keberadaan pemanasan global dan asal-usulnya yang disebabkan oleh manusia. Laporan IPCC menggarisbawahi pentingnya memperkuat upaya-upaya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu upaya penurunan emisi yang banyak dilakukan ialah perdagangan karbon.

Perdagangan karbon menjadi pasar komoditas yang paling cepat berkembang di dunia. Pada tahun 2024, Global Carbon Market Outlook Bloomberg memprediksikan harga di berbagai pasar karbon akan meningkat hingga USD238/ton pada tahun 2050. Dengan target net-zero yang sudah semakin dekat, para pembuat kebijakan semakin memperkuat peraturan untuk memfasilitasi perkembangan pasar karbon, mengatur pasokan (supply) dan memperluas cakupan sektor. Di sisi lain, minat terhadap perdagangan karbon, baik compliance market dan voluntary market, semakin meningkat.

Mengingat perkembangan pasar karbon yang pesat dan sifat kredit karbon sebagai aset yang tidak berwujud (intangible), meningkatkan kerentanan terhadap potensi kejahatan karbon. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk mengantisipasi risiko kejahatan karbon yang terjadi di perdagangan karbon.

Seperti apa modus operandi kejahatan karbon?

  1. Penjualan kredit karbon yang bersifat fiktif atau dimiliki oleh orang lain
  2. Manipulasi pengukuran (MRV) untuk mengklaim kredit karbon
  3. Klaim palsu atau menyesatkan terkait dengan manfaat lingkungan atau keuangan dari investasi pasar karbon
  4. Memanfaatkan kelemahan regulasi sektor keuangan untuk melakukan kejahatan
  5. penipuan pajak.
  6. Penipuan Efek
  7. manipulasi penetapan harga transfer
  8. Pencucian Uang
  9. melakukan kejahatan internet dan peretasan komputer untuk mencuri kredit karbon
  10. Penipuan/Pencurian informasi pribadi atau pencurian identitas

Lantas apa upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi penipuan karbon?

Berdasarkan jenis-jenis kejahatan penipuan karbon, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain: meningkatkan kesadaran dan memperkuat kapasitas lembaga pemerintah dan penegak hukum, termasuk dengan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang mengumpulkan regulator dan ahli untuk melakukan analisis strategis terhadap pasar karbon yang ada dan sedang berkembang untuk mengidentifikasi risiko munculnya kejahatan; Melibatkan komunitas penegak hukum dan regulasi dalam desain platform perdagangan karbon, serta memberikan saran tentang reformasi hukum yang diperlukan untuk menghindari celah dan memastikan bahwa regulasi perdagangan karbon konsisten antara yurisdiksi yang berbeda, praktis, dan dapat ditegakkan; Meningkatkan koordinasi dan saluran komunikasi antara penegak hukum untuk berbagi informasi tentang perdagangan kredit karbon.

Juga perlu meningkatkan keamanan internet dalam proses perdagangan karbon untuk mencegah peretasan komputer; meningkatkan transparansi dalam transaksi keuangan yang dilakukan di bursa perdagangan karbon; dan menetapkan pedoman yang jelas tentang penentuan keberadaan additionality, dan prosedur untuk memastikan bahwa proses pengukuran, metodologi, dan perhitungan pengurangan emisi dilakukan secara transparan dan mudah diverifikasi, termasuk penggunaan indikator atau jenis data yang sulit dimanipulasi, terdefinisikan secara jelas, dan mudah diverifikasi secara objektif.

Selain itu perlu menetapkan kerangka hukum untuk: memperjelas kewenangan antar lembaga terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum karbon, menetapkan kriteria data atau informasi (autentik, lengkap, dan akurat) dalam perdagangan karbon. Juga diperlukan penetapan sanksi denda administrasi/denda pidana dan pembekuan izin usaha terhadap ketidaktaatan dan pemalsuan data.

Bagaimana peraturan hukum di Indonesia mengenai kejahatan karbon?

Perpres No. 98/2021 telah mengatur terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran prosedural perdagangan karbon. Akan tetapi, Perpres No. 98/2021 tidak mengatur terkait pelanggaran tindak pidana perdagangan karbon dikarenakan Peraturan Presiden tidak dapat memuat pengaturan ancaman hukuman pidana. Penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia telah diatur salah satunya di dalam POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bursa Karbon.

Akan tetapi, peraturan tersebut masih belum cukup memadai untuk mengantisipasi kejahatan terkait perdagangan karbon, antara lain: Ketidakjelasan pengaturan terkait definisi kejahatan karbon, seperti pencucian uang, manipulasi dan penipuan kredit karbon, pemalsuan dokumen/informasi terkait kredit karbon, atau korupsi dalam konteks transaksi karbon. Hal ini menyulitkan dalam proses identifikasi dan pelaporan kasus-kasus yang terjadi. Tidak ada kewajiban yang diatur bagi penyelenggara bursa karbon untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atau due diligence terhadap para pelaku pasar, baik pembeli maupun penjual kredit karbon, untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam aktivitas ilegal atau mencurigakan. Dikarenakan ini merupakan Peraturan OJK, sehingga peraturan ini tidak dapat memuat sanksi yang tegas untuk pelaku pasar yang terbukti terlibat dalam kejahatan karbon seperti pencucian uang, yang seharusnya mencakup denda, pembekuan aset, atau tindakan pidana lainnya.

Perpres 98/2021 ataupun POJK No. 14 Tahun 2023 belum mengatur tentang koordinasi dalam hal pertukaran informasi dan koordinasi untuk pengawasan serta penanganan kasus kejahatan dalam transaksi karbon antara KLHK sebagai National Focal Point dalam pengendalian perubahan iklim, penyelenggara bursa karbon, lembaga keuangan, perbankan, dan penegak hukum. Ketiadaan pengaturan secara jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum (kecuali tindak pidana perpajakan) terhadap dugaan kejahatan lainnya dalam transaksi perdagangan karbon seperti penipuan, pemalsuan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, yang dapat terjadi baik di tingkat nasional maupun lintas negara.

Kesimpulannya, apa syarat mutlak perdagangan karbon boleh dilakukan di Indonesia?

Apabila perdagangan karbon akan dilaksanakan di Indonesia, baik jenis compliance market maupun voluntary carbon market, maka keterlibatan negara yang diwakili oleh Pemerintah perlu dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang memandatkan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan pengaturan Pasal 6 Perjanjian Paris yang memberikan keleluasaan bagi negara pihak untuk mengatur terkait otorisasi atas kredit karbon yang ditetapkan sebagai capaian NDC. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 22 Perpres No. 98/2021 tentang NEK juga menegaskan bahwa hak atas karbon adalah penguasaan karbon oleh negara.

Pasal 6 Perjanjian Paris, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 1 angka 22 Perpres No. 98/2021 memiliki kesamaan, yakni memberikan jaminan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alamnya, termasuk karbon. Besarnya potensi terjadinya tindak pidana perdagangan karbon semakin memperkuat argumentasi diperlukannya kehadiran dan penguatan peran negara untuk memastikan tidak terjadinya tindak kejahatan dalam perdagangan karbon sebagaimana terjadi di negara-negara lain di dunia. 3. Negara-negara lain, termasuk EU, Amerika Serikat, Australia, China telah memiliki kesadaran terhadap risiko kejahatan dari perdagangan karbon. Oleh karenanya, mereka telah mengembangkan berbagai perangkat hukum untuk mencegah ataupun menanggulangi kejahatan karbon yang dimaksud.

Salah satu contoh, di China terdapat Regulation on The Administration of Carbon Allowance Trading tahun 2024. Selain itu, EU juga memiliki berbagai peraturan yang relevan dan bersifat detail, antara lain: a. Directive on Markets in Financial Instruments (MiFID II) b. Regulation on Markets in Financial Instruments (MiFIR) c. Market Abuse Regulation (MAR) d. Directive on Criminal Sanctions for Market Abuse (CSMAD) e. Anti-Money Laundering Directive (AMLD) f. Capital Requirements Directive and Regulation (CRD IV/ CRR) g. Settlement Finality Directive h. Central Securities Depositories Regulation (CSDR) i. Regulation on OTC Derivatives, Central Counterparties, and Trade Repositories (EMIR – European Market Infrastructure Regulation) j. Short Selling Regulation k. Capital Markets Union (CMU)

Ada rekomendasi khusus kepada pemerintah Indonesia agar kejahatan perdagangan karbon bisa ditanggulangi dengan aturan yang kuat?

Saya rekomendasikan penguatan dan pengembangan regulasi untuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan karbon, termasuk pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan pemetaan modus operandi kejahatan dalam perdagangan karbon yang terjadi di negara-negara lain di dunia dan potensi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia.

Perlu pembagian dan kejelasan fungsi dan kewenangan yang jelas antara K/L dalam aspek berikut: a. Perizinan proyek karbon (carbon project). b. Monitoring, Reporting, Verification (MRV) kredit karbon. c. Pengawasan transaksi karbon di Bursa Karbon. d. Penegakan hukum terkait kejahatan karbon.

Selain itu perlu pengembangan kapasitas sumber daya manusia K/L dan instansi terkait yang terlibat dalam seluruh rangkaian perdagangan karbon untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan karbon. Juga perlunya mengaktifkan kerjasama bilateral dan multilateral di bidang pengawasan dan penegakan hukum untuk mengantisipasi kejahatan karbon antar negara (transnational organized crime). Saat ini, sudah saatnya Indonesia mengembangkan kerjasama strategis dengan Interpol (Environmental and Financial Crime Unit) untuk pengembangan kapasitas pengawas dan apgakkum di Indonesia, untuk mencegah dan menanggulangi dengan cepat kejahatan dalam perdagangan karbon di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul “Mas Achmad Santosa: Waspada Potensi Kejahatan dalam Perdagangan Karbon” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7337954/mas-achmad-santosa-waspada-potensi-kejahatan-dalam-perdagangan-karbon.

Medsos

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest